KAMPAR – Kandis di Desa Gading Sari, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, mendadak ramai jelang tengah malam, Jumat (14/2/2026). Sejumlah petugas gabungan menyisir sebuah warung yang selama ini dilaporkan warga sebagai tempat yang meresahkan. Dari lokasi itu, empat perempuan dan seorang pemilik warung diamankan dalam razia yang digelar menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Razia tersebut dilakukan oleh Tim Yustisi yang terdiri dari personel Satpol PP Kabupaten Kampar, Bantuan Kendali Operasi (BKO) TNI, dan BKO Polri. Operasi ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan aktivitas di warung remang-remang tersebut.
Petugas mendatangi warung yang berada di tepi jalan lintas Petapahan–Kandis itu sekitar tengah malam. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan empat perempuan berinisial AS, EH, RJ, dan SZ berada di dalam warung. Mereka bersama pemilik warung berinisial SF kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kampar untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di lokasi tersebut. Menjelang Ramadan, kami ingin memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif,” ujar Zulfikar, Sabtu (15/2/2026).
Menurut dia, penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga bentuk pembinaan agar para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Dalam pemeriksaan, pemilik warung berinisial SF diminta membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam surat tersebut, SF berkomitmen mengalihfungsikan warungnya hanya sebagai tempat penjualan minuman ringan dan makanan. Ia juga menyatakan tidak akan lagi menyediakan pemandu karaoke maupun minuman beralkohol yang bertentangan dengan peraturan daerah.
“Pengawasan akan terus kami lakukan secara humanis, namun tetap tegas. Jika masih ditemukan pelanggaran setelah dilakukan pembinaan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Zulfikar.
Pada malam yang sama, tim gabungan juga menyisir dua tempat hiburan karaoke di Desa Tanjung Sawit, Kecamatan Tapung. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas yang melanggar peraturan daerah di lokasi tersebut.
Satpol PP Kampar mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan menjaga situasi lingkungan tetap kondusif. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman umum.
Menjelang Ramadan, pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga suasana yang aman dan nyaman, sehingga ibadah dapat dijalankan dengan khusyuk tanpa gangguan.(Advertorial)
#Kampar