KUHP Baru Ubah Mekanisme Penegakan, Satpol PP Kampar Sesuaikan Perda

KUHP Baru Ubah Mekanisme Penegakan, Satpol PP Kampar Sesuaikan Perda

Kampar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar mulai menyiapkan penyesuaian sejumlah Peraturan Daerah (Perda) seiring rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada Januari 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan ketentuan hukum nasional.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan KUHP baru akan membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penegakan hukum di daerah, khususnya yang selama ini bersandar pada Perda.

“Dengan berlakunya KUHP yang baru nanti, otomatis seluruh produk Perda yang berkaitan dengan sanksi dan penegakan ketertiban harus kita sesuaikan,” ujar Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026).

Zulfikar menjelaskan, selama ini sejumlah Perda dapat langsung dijadikan dasar penindakan di lapangan. Namun, ke depan ketentuan mengenai sanksi maupun prosedur penyelesaian pelanggaran harus diselaraskan dengan KUHP agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kalau sebelumnya Perda bisa langsung menjadi dasar penegakan, ke depan mekanismenya harus menyesuaikan dengan KUHP, baik dari sisi sanksi maupun prosedurnya,” katanya.

Menurut Zulfikar, harmonisasi Perda menjadi langkah penting untuk menghindari potensi benturan hukum antara peraturan daerah dan undang-undang. Selain itu, penyesuaian tersebut juga bertujuan memberikan kepastian hukum bagi aparat Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum.

Ia menegaskan Satpol PP Kampar akan mengawal proses penyesuaian Perda tersebut agar pelaksanaan penegakan tetap berjalan sesuai koridor hukum setelah KUHP baru diberlakukan.

Saat ini, lanjut Zulfikar, Satpol PP Kampar juga tengah menyiapkan koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kesiapan regulasi serta teknis penegakan Perda di lapangan.

“Koordinasi ini penting agar tidak ada keraguan hukum dalam penegakan Perda ke depan,” pungkasnya.(Advertorial)

#Kampar