Musrenbang Kecamatan, Kasatpol PP Kampar Fokus Jaga Ketertiban Umum

Musrenbang Kecamatan, Kasatpol PP Kampar Fokus Jaga Ketertiban Umum

SIAK HULU — Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan menjadi forum penting bagi Satpol PP untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah.

Hal itu disampaikan Zulfikar saat menghadiri Musrenbang Kecamatan Tahun 2026 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar di Kantor Camat Siak Hulu, Jumat, 30 Januari 2026.

Menurut Zulfikar, peran Satpol PP tidak dapat dilepaskan dari proses perencanaan pembangunan daerah. Ia menilai, berbagai persoalan ketertiban di tengah masyarakat harus diakomodasi sejak tahap perencanaan agar penanganannya lebih terarah dan berkelanjutan.

“Melalui Musrenbang ini, Satpol PP menerima usulan masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa dan camat. Usulan tersebut berkaitan langsung dengan kenyamanan lingkungan dan ketertiban umum,” kata Zulfikar.

Ia menjelaskan, aspirasi masyarakat yang masuk antara lain menyangkut persoalan perizinan perusahaan, pendirian bangunan yang tidak sesuai ketentuan, hingga keberadaan tempat usaha yang dinilai mengganggu ketenteraman, seperti kedai remang-remang.

Zulfikar menyebut, masukan dari Musrenbang kecamatan akan menjadi dasar bagi Satpol PP dalam menyusun langkah pengawasan dan penertiban yang mengedepankan pendekatan persuasif serta sesuai dengan peraturan daerah.

Musrenbang Kecamatan Kabupaten Kampar Tahun 2026 dilaksanakan selama lima hari dan dibagi ke dalam lima daerah pemilihan. Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, dan ditutup di Kecamatan Siak Hulu yang mencakup wilayah Siak Hulu dan Perhentian Raja.

Hasil Musrenbang kecamatan ini selanjutnya akan dirangkum dan dijadikan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kampar Tahun 2027, khususnya dalam memperkuat aspek penegakan perda dan ketertiban umum di tingkat lokal.(Advertorial)

#Kampar