KAMPAR - Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik rawan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas), Rabu (21/1/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah pelajar yang tengah nongkrong di kedai saat jam belajar berlangsung.
Patroli yang dilaksanakan Regu II Mako itu berlangsung mulai pukul 09.30 hingga 11.00 WIB. Sejumlah lokasi yang disasar antara lain kawasan Jalan A. Rahman Saleh dan Jalan Lingkar, Kabupaten Kampar.
Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya langsung memberikan teguran lisan serta pembinaan kepada para pelajar yang berada di luar sekolah saat jam pelajaran.
“Anggota di lapangan memberikan teguran secara humanis dan edukatif. Para pelajar diminta kembali ke sekolah dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Zulfikar dalam keterangannya.
Ia menegaskan, patroli rutin ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mendorong kedisiplinan pelajar di wilayah Kabupaten Kampar.
Menurutnya, keberadaan siswa di luar lingkungan sekolah pada jam belajar tidak hanya melanggar aturan sekolah, tetapi juga berpotensi mengganggu ketenteraman umum.
“Pendekatan yang kami lakukan lebih kepada pembinaan. Harapannya, anak-anak memahami pentingnya mematuhi aturan dan fokus pada kegiatan belajar,” tambahnya.
Selama pelaksanaan patroli, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kendala berarti. Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran Perda.(Advertorial)
#Kampar