Satpol PP Kampar Perketat Patroli Dini Hari, Empat Muda-mudi Terjaring Razia

Satpol PP Kampar Perketat Patroli Dini Hari, Empat Muda-mudi Terjaring Razia

Bangkinang Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar terus mengintensifkan patroli rutin selama 24 jam di wilayah Bangkinang Kota dan sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di ruang publik.

Dalam patroli dini hari yang digelar Tim Reaksi Cepat (TRC) pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, petugas mengamankan empat orang muda-mudi yang diduga mengonsumsi minuman tradisional jenis tuak di Lapangan Merdeka Bangkinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, S.Ag., M.Si., mengatakan patroli tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

“Patroli rutin 24 jam ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban di ruang publik sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran Perda,” kata Zulfikar.

Menindaklanjuti temuan di lapangan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kampar, Rahmat Fajri, SSTP., M.Si., memerintahkan Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kampar, Julhendri, SE, bersama anggota untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan, empat orang yang diamankan terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki. Perempuan berinisial AP diketahui tidak memiliki identitas diri serta telah beberapa kali terjaring razia Satpol PP Kampar.

Berdasarkan ketentuan Perda Trantibum, AP dikenakan sanksi administratif dan diwajibkan menandatangani surat pernyataan. Sementara itu, tiga orang laki-laki lainnya diberikan pembinaan dan dipulangkan setelah dijemput oleh orang tua masing-masing serta menandatangani surat pernyataan.

Zulfikar menegaskan bahwa Satpol PP Kampar tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pembinaan sebagai langkah preventif, terutama bagi generasi muda.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar peraturan daerah,” ujarnya.(Advertorial)

#Kampar