Tegakkan Perda, Satpol PP Kampar Bubarkan Remaja di Jalan Lingkar

Tegakkan Perda, Satpol PP Kampar Bubarkan Remaja di Jalan Lingkar

KAMPAR - Satpol PP Kabupaten Kampar menggelar patroli penegakan peraturan daerah (Perda) di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kampar, Jumat (30/1/2026) sore.

Patroli ini menyasar kawasan Gerbang Komplek Kantor Bupati Kampar, Balai Adat, dan seputaran Jalan Lingkar.

Kegiatan yang berlangsung pukul 16.30–18.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Regu Tim Reaksi Cepat (TRC) Mako Satpol PP Kampar. Patroli dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (tibumtranmas).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan patroli ini merupakan bagian dari implementasi tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Patroli rutin ini bertujuan mencegah potensi pelanggaran ketertiban, khususnya di kawasan perkantoran dan fasilitas umum yang ramai aktivitas masyarakat,” ujar Zulfikar dalam keterangannya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah muda-mudi duduk di depan gerbang Kantor Bupati Kampar. Keberadaan mereka dinilai dapat menghambat akses keluar masuk kendaraan dinas maupun masyarakat yang hendak mengurus keperluan administrasi.

Petugas kemudian memberikan teguran secara persuasif dan meminta mereka untuk membubarkan diri. Selain itu, regu patroli juga memberikan edukasi kepada remaja yang berkendara dengan kecepatan tinggi di sekitar Jalan Lingkar.

“Kami mengimbau agar tidak melakukan aksi kebut-kebutan karena berisiko terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” kata Zulfikar.

Ia menegaskan, pendekatan yang dilakukan Satpol PP lebih mengedepankan upaya preventif dan edukatif dibandingkan tindakan represif. Menurutnya, kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Selama patroli berlangsung, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan kendala berarti. Satpol PP Kabupaten Kampar memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik yang dinilai rawan pelanggaran Perda.(Advertorial)

#Kampar