FGD di Pekanbaru, Satpol PP Kampar Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

FGD di Pekanbaru, Satpol PP Kampar Tekankan Optimalisasi Pendapatan Daerah

Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disampaikan Plt Kasatpol PP Kampar, Yorin Effendi, dalam Forum Perangkat Daerah (FGD) Tahun 2026 di Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

FGD tersebut digelar dalam rangka penyempurnaan Rancangan Awal Rencana Kerja (Renja) Satpol PP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2027. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Satpol PP Provinsi Riau dan dibuka oleh Kepala Satpol PP Provinsi Riau, drg Sadono Mulyanto.

Yorin hadir didampingi Plh Sekretaris Rahmad Fajri. Dalam forum itu, ia menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam penegakan perda di daerah.

“Optimalisasi PAD tidak bisa dilepaskan dari penegakan Perda. Jika aturan ditegakkan dengan baik, maka potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan,” ujar Yorin.

Ia menyebutkan, masih banyak potensi PAD yang belum tergarap secara optimal. Karena itu, Satpol PP Kampar akan memperkuat pengawasan dan penertiban di sejumlah sektor yang berpotensi menambah pendapatan daerah.

Beberapa di antaranya meliputi penertiban pedagang kaki lima yang belum memiliki izin, pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum membayar pajak atau retribusi, serta penindakan terhadap usaha ilegal dan bangunan tanpa izin.

“Pengawasan dan penertiban ini tidak hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan PAD,” katanya.

Selain penindakan, Satpol PP Kampar juga akan mengedepankan langkah pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan, khususnya dalam kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah.

Yorin menambahkan, sinergi dengan instansi terkait juga menjadi kunci dalam optimalisasi pendapatan daerah. Kolaborasi diperlukan dalam proses penagihan retribusi hingga penertiban objek pajak.

“Kerja sama lintas instansi sangat penting agar upaya optimalisasi PAD bisa berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan perda yang konsisten juga akan menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif. Hal ini diharapkan dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kampar.

“Kalau kepastian hukum terjaga, investor akan lebih percaya untuk masuk. Dampaknya tentu pada peningkatan aktivitas ekonomi daerah,” tutupnya.(ADV)

#Kampar