KABUPATEN KAMPAR — Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kesehatan mulai mempercepat proses legalitas sekaligus peningkatan mutu layanan Puskesmas sebagai bagian dari fokus program kepala daerah di sektor kesehatan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ahmad Yuzar bersama Wakil Bupati Misharti yang menempatkan pelayanan kesehatan dasar sebagai prioritas dalam pembangunan daerah melalui semangat “Kampar di Hati”.
Percepatan tersebut diwujudkan melalui kegiatan verifikasi lapangan (visitasi) perpanjangan izin operasional Puskesmas yang dimulai pada Kamis (2/4/2026). Sebanyak 31 Puskesmas di Kabupaten Kampar menjadi sasaran, mengingat masa berlaku izin operasionalnya akan berakhir serentak pada 24 Mei 2026.
Pada hari pertama, tim gabungan lintas sektoral turun langsung ke UPT Puskesmas Bangkinang dan UPT Puskesmas Salo untuk melakukan penilaian menyeluruh.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kampar, dr. Siti Valiani, mengatakan visitasi dilakukan tidak hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memastikan kualitas layanan kesehatan tetap terjaga.
“Visitasi ini memastikan seluruh Puskesmas memenuhi Standar Pelayanan Minimal, mulai dari sarana prasarana, tenaga kesehatan, hingga kelengkapan alat dan obat sesuai regulasi,” ujarnya.
Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjamin masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang aman, layak, dan sesuai ketentuan.
Ketua Tim Kerja Perizinan Pelayanan Kesehatan Dinkes Kampar, Meri Oktoviana, menambahkan bahwa proses verifikasi melibatkan tim terpadu dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar.
Setiap Puskesmas dinilai berdasarkan sejumlah indikator utama, antara lain kesesuaian bangunan dengan data ASPAK, pemenuhan standar prasarana, kelengkapan peralatan medis minimal 60 persen, ketersediaan obat esensial, serta kecukupan tenaga kesehatan.
Selain menjamin mutu layanan, percepatan legalitas ini juga berkaitan dengan keberlanjutan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Izin operasional aktif menjadi syarat utama bagi fasilitas kesehatan untuk tetap bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemerintah daerah menilai, langkah ini penting agar masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan, terutama bagi peserta BPJS.
Tak hanya berdampak pada masyarakat, program ini juga memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan. Legalitas fasilitas menjadi dasar hukum dalam menjalankan praktik pelayanan sesuai standar operasional prosedur.
Selain itu, evaluasi terhadap rasio tenaga kesehatan dan beban kerja dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan sekaligus mencegah kelelahan kerja di kalangan tenaga medis.
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari tersebut turut didampingi tim data informasi dan humas guna memastikan seluruh proses terdokumentasi secara transparan.
Melalui percepatan legalitas dan peningkatan mutu ini, Pemkab Kampar menargetkan seluruh Puskesmas tetap beroperasi sesuai standar sebelum batas akhir masa izin, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan daerah.(ADV)
#Kampar