Komisi IV DPRD Kampar Minta PT BWL Segera Realisasikan Kompensasi Nelayan Sungai Tapung

Komisi IV DPRD Kampar Minta PT BWL Segera Realisasikan Kompensasi Nelayan Sungai Tapung

KAMPAR - Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar meminta PT Buana Wira Lestari (PT BWL) segera merealisasikan kompensasi bagi nelayan yang terdampak dugaan pencemaran Sungai Tapung di Kecamatan Tapung Hilir. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD Kampar, Bangkinang, Senin (18/5).

Ketua Komisi IV DPRD Kampar, Agus Risna Saputra, mengatakan persoalan tersebut harus segera dituntaskan karena menyangkut penghidupan masyarakat yang bergantung pada Sungai Tapung.

“Nelayan menggantungkan hidup dari sungai. Di sisi lain perusahaan juga beraktivitas di sana. Karena itu kita minta ada penyelesaian yang jelas dan kompensasi bagi masyarakat segera direalisasikan,” kata Agus saat memimpin rapat.

RDP tersebut merupakan pertemuan kedua setelah pembahasan awal dilakukan pada 13 April 2026 lalu. Dalam rapat itu hadir pihak PT BWL, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kampar, pemerintah kecamatan, serta perwakilan masyarakat dari tiga desa terdampak.

Pelaksana Tugas Kepala DLHK Kampar, Refizal, menyebut hasil penelitian menunjukkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Tapung. Meski begitu, pihaknya belum dapat memastikan secara penuh bahwa kondisi tersebut sepenuhnya berasal dari aktivitas PT BWL.

“Ada indikasi yang mengarah ke aktivitas perusahaan, tetapi belum bisa disimpulkan sepenuhnya sebagai penyebab utama,” ujarnya.

Meski demikian, DLHK Kampar telah menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan sejak 22 April 2026. Salah satu sanksinya adalah penghentian sementara aktivitas replanting untuk pemulihan kualitas air.

Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan isolasi aliran air dengan mensterilkan area replanting sejauh 200 meter dari Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Hingga 12 Mei progres pekerjaan isolasi sudah mencapai sekitar 70 persen,” kata Refizal.

Sementara itu, General Manager PT BWL, Ruslan Hasibuan, mengatakan perusahaan telah melakukan verifikasi awal terhadap masyarakat terdampak di Desa Sei Kijang, Desa Koto Aman, dan Desa Koto Garo.

Menurut Ruslan, hasil verifikasi perusahaan mencatat terdapat 14 keramba terdampak di Desa Sei Kijang dengan total ikan mati mencapai 1.378 kilogram serta 79 nelayan terdampak.

“Untuk ikan mati, kompensasi yang kami siapkan sebesar Rp50 ribu per kilogram,” ujarnya.

Dengan perhitungan tersebut, total kompensasi ikan mati di Desa Sei Kijang mencapai Rp68,9 juta. Selain itu, 79 nelayan terdampak juga direncanakan menerima kompensasi sebesar Rp3,5 juta per orang.

Di Desa Koto Aman, perusahaan mencatat empat keramba terdampak dengan total ikan mati 775 kilogram. Sebanyak 90 nelayan disebut akan menerima kompensasi Rp3 juta per orang.

Sedangkan di Desa Koto Garo terdapat enam keramba terdampak dengan 130 nelayan yang direncanakan menerima kompensasi Rp1 juta per orang.

Humas PT BWL, Agung, mengatakan perusahaan masih melakukan pendalaman data sebelum realisasi kompensasi dilakukan. Ia menegaskan perusahaan tidak menghindari tanggung jawab, namun ingin memastikan data yang digunakan benar dan disepakati bersama.

“Kami ingin proses ini berjalan cepat dan mufakat. Perusahaan tidak lari dari tanggung jawab,” kata Agung.

Camat Tapung Hilir, Nurmansyah, berharap penyaluran kompensasi dapat segera dilakukan karena masyarakat sudah lama menunggu kepastian.

“Kami berharap kompensasi bisa segera direalisasikan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Tapung Hilir untuk menjaga kelestarian Sungai Tapung agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.(Adv)

#Kampar