Kampar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menertibkan sejumlah warung makan yang kedapatan tetap buka pada siang hari selama bulan Ramadhan. Penertiban dilakukan di wilayah Bangkinang pada Senin (9/3/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.
Tim Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Dari hasil monitoring, petugas menemukan beberapa warung yang masih beroperasi, meski tidak melayani makan di tempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kampar, Zulfikar, mengatakan pihaknya tetap memberikan peringatan tegas kepada para pemilik usaha agar mematuhi aturan selama Ramadhan.
“Memang ada warung yang buka siang hari, tapi tidak ditemukan aktivitas makan di tempat. Pemilik mengaku hanya melayani pesanan untuk dibawa pulang atau diantar,” kata Zulfikar kepada wartawan.
Menurutnya, sebagian pembeli berasal dari kalangan pekerja, seperti pemanen kelapa sawit, yang tetap membutuhkan makanan di siang hari. Meski begitu, Satpol PP tetap meminta pemilik warung untuk tidak membuka usaha terlalu awal.
Petugas juga mengingatkan agar meja dan kursi disimpan sementara waktu guna mencegah adanya aktivitas makan di tempat yang dapat mengganggu kekhusyukan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Selain itu, Satpol PP turut menindaklanjuti laporan adanya penjualan nasi bungkus secara cash on delivery (COD) di kawasan Taman Kota Bangkinang. Namun saat petugas tiba, pihak yang diduga melakukan transaksi sudah meninggalkan lokasi.
Pengawasan juga dilakukan di sejumlah ruang publik, salah satunya di kawasan Taman Tungku Tigo Sajoangan. Di lokasi tersebut, petugas memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk pelajar, agar tidak makan, minum, maupun merokok secara terbuka pada siang hari selama Ramadhan.
Zulfikar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin sepanjang bulan Ramadhan. Jika masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP tidak akan segan mengambil tindakan tegas.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika masih ada yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta surat edaran pemerintah daerah terkait pengaturan jam operasional warung makan selama Ramadhan.
Satpol PP Kampar juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan. Diharapkan, suasana Ramadhan di Kabupaten Kampar dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.(ADV)
#Kampar