Kabupaten Kampar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar menggelar razia terhadap warung makan yang tetap buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan. Penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Salo, Kamis (5/3/2026).
Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Zulfikar, mengatakan razia dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat yang masuk melalui call center Satpol PP. Warga mengeluhkan masih adanya pelaku usaha yang beroperasi secara terbuka pada siang hari.
"Razia ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pembinaan," ujar Zulfikar kepada wartawan.
Penertiban dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan M. Yamin, tepatnya di Desa Salo Timur dan Desa Salo. Sejumlah warung makan dan kedai kopi didatangi petugas, termasuk rumah makan Ampera Uda Den dan Ampera Uni.
Menurut Zulfikar, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Dalam aturan itu, pelaku usaha diminta menghormati bulan Ramadan dengan tidak membuka usaha secara terbuka pada siang hari.
Dalam razia tersebut, tim Satpol PP turut melibatkan unsur TNI dan Polri. Petugas memberikan peringatan keras secara lisan kepada para pemilik usaha yang kedapatan melanggar.
"Kami beri peringatan keras. Jika masih ditemukan pelanggaran ke depan, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, selama kegiatan berlangsung situasi tetap aman dan kondusif. Satpol PP Kampar memastikan akan terus melakukan pengawasan selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum di masyarakat.(ADV)
#Kampar